HeadlineJelajah

YN Pelaku Perampokan Hotel Harmoni Ngebel Sudah Merencanakan Aksi Tersebut

YN pelaku perampokan di Hotel Harmoni, Ngebel tertangkap. Pelaku yang merupakan seorang perempuan ini berinisial YN berusia 35 tahun. Tersangka yang juga warga Desa Kemiri, Jenangan, sudah merencanakan aksi perampokan tersebut.

Seperti yang disampaikan AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo saat press release, pelaku sudah survei sebelumnya dengan menginap di Hotel Harmoni milik Kasmirah. Dari hasil pengamatan pelaku, kondisi hotel termasuk sepi serta korban selalu menggunakan cincin dan kalung.

“Pelaku sendiri terlilit hutang gelap mata dan kemudian melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.

Saat melakukan aksi kata AKBP Wimboko, tersangka mempersiapkan sebilah pisau serta menggunakan baju rangkap. Tujuannya untuk mengancam korban. Namun karena korban melawan dia akhirnya menggunakan pisau.

“Pelaku sudah mempersiapkan diri sebagaimana pengakuannya. Dari rumah sudah menggunakan baju dobel dan membawa pisau diletakkan di dalam tas,” terangnya.

Saat mengambil kalung, YN mengaku posisi korban menghadap ke belakang. Kemudian melawan dan berusaha memukulnya. Sempat mau merebut pisau tapi tidak berhasil.

Setelah berhasil merebut kalung dan cincin, pelaku kabur dengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam. Pisau dan baju yang digunakan aksi lalu dibuang, untuk menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, terungkapnya kasus perampokan tersebut karena masyarakat tahu ciri-ciri motor hingga akhirnya tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari keterangan, pelaku membawa kabur kalung 20 gram dan cincin. Kalung dan cincin tersebut sempat digadaikan Rp10 juta. Hasil dari menggadaikan kalung tersebut, uangnya direncanakan untuk membayar hutang.

“Sampai saat ini pengakuannya beraksi sendiri,” pungkasnya. 

Sementara pelaku YN mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Diakui dirinya melakukan aksi perampokan karena terlilit hutang.

Pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun. (yd/ab)