Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, yang berinisial DW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan saat DW sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Crabak tahun 2019-2020.
“Kami telah melengkapi dua alat bukti tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya adalah surat dari BPKP,” ungkap Agung.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik jumlahnya, Agung menyatakan bahwa hasil audit BPKP Jawa Timur menemukan potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Anggaran dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas di Desa Crabak pada tahun 2019 dan 2020.
Meskipun telah berstatus tersangka, DW belum ditahan. Namun, pihak kejaksaan tetap mewajibkan DW untuk wajib lapor ke kantor kejaksaan. Kasus korupsi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi di Desa Crabak, yang dilaporkan pada tahun 2021 lalu. Menurut Agung, lamanya penanganan kasus ini disebabkan oleh waktu yang cukup lama yang dibutuhkan untuk hasil audit dari BPKP serta pemeriksaan saksi.