Jelajah

Bawaslu Kecolongan Lagi, Ada PKD Mantan Caleg Pileg 2024

Bawaslu Ponorogo lagi-lagi kecolongan terkait dengan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Jenangan. Pasalnya, ada salah satu peserta PKD yang sudah dilantik pada Sabtu lalu merupakan mantan calon legislatif (caleg) di salah satu parpol pada Pileg 2024. 

Padahal, salah satu syarat pendaftaran PKD tahun 2024 ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa saat dikonfirmasi mengaku langsung bertindak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta Panwascam Jenangan melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.

Hasil laporan dari Panwascam Setono menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terdeteksi di Sipol. Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam karena semua proses pendaftaran hingga penetapan yang terpilih sebagai PKD dilakukan oleh Panwascam.

Bahrun bilang, mereka mengecek dengan bukti-bukti yang ada. Jika sudah dan hasilnya sesuai, maka akan segera diganti.

Sekadar informasi, Bawaslu Ponorogo juga telah memanggil 2 Panwascam dari wilayah selatan yang diduga rangkap jabatan dan menjadi pengurus partai politik. Hasil dari klarifikasi tersebut dikonsultasikan ke Bawaslu Jatim. (yd/rl/ab)