Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 25
  • JPU Lakukan Banding Terhadap Vonis Hakim Tipikor untuk 2 Terdakwa Pungli Surat Segel Tanah Desa Sawoo
  • Headline
  • Jelajah

JPU Lakukan Banding Terhadap Vonis Hakim Tipikor untuk 2 Terdakwa Pungli Surat Segel Tanah Desa Sawoo

Gema Surya FM Kamis 25 Juli 2024 | 14:29 WIB
Agung Riyadi
Agung Riyadi dalam keterangannya kepada Gema Surya terkait perkembangan kasus pungli surat segel tanah di Desa Sawoo. (Gema Surya/Yudi)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor terhadap SYN dan SYD, terdakwa kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo.


“Kami telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut pada Jumat (19/7) lalu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Agung Riyadi

Namun, pihaknya enggan merinci alasan jaksa JPU melakukan banding. Hanya saja, kata Agung, tim JPU mempunyai pendapat lain terkait putusan majelis hakim tersebut. 

Setelah pendaftaran di tingkat banding ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan berkas lagi dari pengadilan tinggi untuk melakukan sidang atas banding tersebut.

Dalam kasus pungli surat segel tanah Desa Sawoo, dua terdakwa, SYN, Kasi Pemerintahan, dan SJD, Sekretaris Desa, mendapat hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

SYN dan SJD diduga melakukan pungli sebesar Rp94 juta terkait penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022, melanggar Pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022. (yd/rl/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Habis Nyari Sarapan di Warung, Warga Munggung Pulung MD Setelah Tabrakan Dengan Ambulans Desa
Next: Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut di Ngumpul, Balong: 50 Adegan Diperagakan Pelaku

Related Stories

Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.