
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026 hanya dapat diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menjadi perubahan dibandingkan pengangkatan direktur sebelumnya yang berasal dari tenaga profesional non-ASN. Seleksi ini merupakan bagian dari pengisian enam jabatan eselon II yang saat ini dibuka oleh Pemkab Ponorogo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan seluruh proses seleksi terbuka mengacu pada ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama. Karena itu, formasi Direktur RSUD dr. Harjono hanya diperuntukkan bagi PNS yang memenuhi persyaratan, baik dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka kali ini kami tetapkan berasal dari kalangan PNS. Seleksi ini terbuka bagi ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus Sugiarto.
Saat ini jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Harjono diemban oleh Made Jeren. Pemkab Ponorogo berharap proses seleksi terbuka dapat menghasilkan pejabat definitif yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Agus, pengisian jabatan strategis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan publik. Selain Direktur RSUD dr. Harjono, seleksi terbuka juga dilakukan untuk lima jabatan eselon II lainnya yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
“Kami berharap seleksi ini menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan mampu membawa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan objektif agar mendapatkan calon terbaik,” katanya.
Sebelumnya, jabatan Direktur RSUD dr. Harjono diisi oleh tenaga profesional non-ASN, yakni dr. Yunus Mahatma. Saat ini Yunus Mahatma menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkab Ponorogo menegaskan pengisian jabatan Direktur RSUD ke depan sepenuhnya mengikuti mekanisme seleksi ASN sesuai peraturan yang berlaku.



