Jelajah

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selama 7 Tahun, Data Bisa Dihapus

Sempat beredar kabar, jika telat membayar pajak bermotor 2 tahun, data akan dihapus. Ternyata informasi tersebut tidak benar, seperti disampaikan oleh Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo. Yang benar, data kepemilikan motor bisa dihapus jika terlambat membayar pajak selama 7 tahun berturut-turut.

Hal ini sudah sesuai dengan pasal 74 ayat 3 UUD no 22 th 2009. Didalamnya dijelaskan, jika sesuai masa berlaku stnk 5 tahun, ditambah 2 tahun berikutnya, pemilik kendaraan tidak kunjung bayar pajak, datanya bisa dihapus. Namun jika telat bayar pajaknya hanya dua tahun, sanksi yang diterapkan adalah membayar denda.

Setelah data terhapus, pemilik kendaraan tetap bisa mengurusnya kembali dengan proses seperti membeli kendaraan baru lagi. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau identitas kendaraan harus sesuai dengan pemiliknya. Hal ini akan memudahkan petugas jika ada pemberitahuan terkait tunggakan pajak. Selama ini banyak ditemukan kendaraan bermotor yang identitasnya tidak sesuai dengan pemiliknya.