Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 17
  • Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan

Gema Surya FM Jumat 17 Mei 2024 | 15:28 WIB
MUNENG

Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya mercon yang digantungkan di balon udara tanpa awak yang terjadi Senin lalu di Desa Muneng Balong. 14 tersangka tersebut terdiri dariĀ  7 orang berusia dewasa dan 7 anak dibawah umur. Seperti yang dikatakan IPTU Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, dari 7 orang dewasa ini dua orang perempuan yang bertugas sebagai bendahara dan pemberi iuran. Selain itu 1 orang dewasa juga merupakan perangkat Desa Muneng Balong. Menurutnya peran dari perangkat desa ini memberikan sumbangan untuk pembuatan balon udara tanpa awak dan mercon.

Masih kata IPTU Guling, dari keterangan para tersangka mengumpulkan iuran uang untuk pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak. Sumbangan pun bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000. Sehingga terkumpul dana iuran Rp 1,7 Juta lebih. Semua iuran tersebut tercatat dalam buku yang sekarang dijadikan barang bukti.Menurutnya pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak ini di mulai sejak pasca lebaran lalu. Pasalnya mereka juga menghindari razia petugas kepolisian saat lebaran. Saat ini 7 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Polres Ponorogo dan 7 anak dibawah umur harus melakukan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu mereka dijerat pasal pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat terkait bahan peledak ancaman 15 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: DPRD Sepakat Bentuk Pansus Persetujuan Hibah Tanah untuk BPN dan Polres
Next: ARCI Rilis Survei, Petahana Sugiri Sancoko Unggul

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.