“Restorative Justice” dari Polres, Untuk Perempuan Asal Balong, Pelaku Penggelapan Motor

Polres Ponorogo akhirnya menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial M dengan keadilan restorative justice (RJ). Pasalnya, perempuan berusia 25 tahun itu nekat melakukan tindakan kriminalitas karena terdesak ekonomi lantaran harus menghidupi 3 anaknya yang masih kecil-kecil dan saat diperiksa dalam kondisi hamil.


Yang memprihatinkan, suami pelaku, tidak diketahui keberadaannya alias lepas tanggung jawab. Karena korbannya juga bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan maka kasus penggelapan motor itu dihentikan.

Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kasus tersebut berawal dari M yang merupakan warga Kecamatan Balong nekat menjual sepeda motor milik A, yang nota bene temannya sendiri. Dengan modus meminjam, motor tersebut justru dijual ke orang lain berinisial G yang saat ini berstatus DPO ( Daftar pencarian Orang ).

Motor tersebut dijual dengan harga 9,5 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya. Ipda Guling mengungkapkan dengan alasan kemanusiaan tokoh masyarakat dari kedua desa pelaku maupun korban menyepakati ikut membantu mengembalikan kerugian tersebut sehingga kasusnya dihentikan dan kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Sekedar informasi Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini merupakan terobosan dari Polri. Penegakan hukum itu merupakan jalan terakhir. Kalau bisa dilakukan mediasi, diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) 08 tahun 2021, juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait keadilan restorativ ini.