Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 24
  • Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
  • Jelajah

Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 24 Februari 2023 | 17:01 WIB
79c69053-e4ef-483c-9c9c-b25f5487cb00

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian truck yang dilakukan tersangka EN warga Gelang Kulon Sampung. Lelaki 43 tahun tersebut ditangkap di warkop Kecamatan Badegan Ponorogo.

Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan kasus tersebut berawal dari korban S warga Sawoo ingin membeli truk pada tahun 2018. Lalu menyampaikan kepada tersangka EN. Bak gayung bersambut, EN menyampaikan ada truk santer dijual, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban jika nanti yang mengurus terkait dengan pembelian truk memperoleh harga yang lebih murah.

Masih kata Ipda Guling, korban menyerahkan uang pembelian truk secara bertahap kepada tersangka, senilai Rp 160 juta, karena tidak kunjung mendapatkan truk dan uang dari korban tidak kunjung dikembalikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pelaku bisa ditangkap di warung Badegan. Dari keterangan pelaku, ternyata uang tersebut digunakan  untuk kepentingan pribadi. Sementara itu tersangka dikenai pasal 378 atau 372 KUHP tindak penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 5 tahun

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Truk Muatan Air Mineral Melintang Ditengah Jalan, Arus Lalin Tersendat 3 KM
Next: Tiga Titik Longsor di Jalur Utama Wringinanom – Gajah Sambit Akses Jalan Sempat Putus Total

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.