Masih Berlanjut, DLH Ancam Pidanakan Pelaku Pembuangan Bangkai Ayam di Sungai Dolog Babadan

Aksi pembuangan sampah padat berupa bangkai ayam di sungai dolog Babadan Ponorogo ternyata masih terus terjadi. Informasi yang didapat gema surya dari Guru SMPN 2 Babadan yang lokasinya berdekatan dengan sungai, hingga Selasa 9 Mei 2023, masih ditemukan lagi beberapa karung berisi ayam mati, padahal pihak sekolah sudah turun tangan membersihkan langsung lantaran tidak kuat dengan bau busuk yang ditimbulkan. 


Tak hanya itu, polsek babadan yang mendapat laporan juga sudah menindaklanjutinya melakukan pelacakan untuk memburu pelaku pembuangan sampah tersebut. Sulis Riyanto Kabid penaatan dan penataan perlindungan pengelolaan lingkungan, dinas lingkungan hidup DLH mengatakan, pihaknya juga sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang terdampak pencemaran. Untuk sementara akan memasang pasang himbauan di titik tersebut agar tidak membuang sampah disungai. Bagi mereka yang nekat membuang sampah baik bentuk padat maupun cair tidak pada tempatnya ,maka bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.

Mengacu pada UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi pembuang sampah disungai dan tak ada izin maka bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar rupiah, sayangnya masih banyak warga yang tidak mengetahui jika hukuman sebenarnya cukup berat.