
Sedikitnya enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dipastikan akan kosong hingga akhir tahun 2026 karena ditinggal pensiun.
Dari enam pejabat tersebut, empat di antaranya merupakan kepala dinas, sementara sisanya adalah staf ahli bupati dan asisten.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, pejabat eselon II yang memasuki masa purna tugas antara lain Kepala Disperpusip Joni Windarto pada Februari 2026, disusul Kepala Disnaker Suko Kartono pada awal Mei, Kepala BKPSDM Suprianto pada awal Juni, Kepala Dispertahankan Harry Sutrisno pada awal Juli, Staf Ahli Bupati Seni pada awal Oktober, serta Asisten Pemkab Ponorogo Harjono pada akhir tahun.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Ponorogo, Imam Mashudi, mengatakan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, jabatan yang ditinggalkan pejabat pensiun tidak akan dibiarkan kosong.
“Setelah pejabat purna tugas, jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. sebelum nantinya diisi pejabat definitif,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penunjukan Plt. khususnya untuk jabatan kepala dinas merupakan kewenangan kepala daerah.
“Untuk penunjukan Plt. kepala dinas itu menjadi kewenangan kepala daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga April 2026 tercatat sedikitnya tujuh jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo yang masih diisi oleh Plt., di antaranya Dispendukcapil, Disperpusip, Dinsos P3A, DLH, DPMPTSP, Baperinda, serta BPPKAD.
Kendati demikian, Imam memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Meski diisi Plt., pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu,” pungkasnya.



