Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian truck yang dilakukan tersangka EN warga Gelang Kulon Sampung. Lelaki 43 tahun tersebut ditangkap di warkop Kecamatan Badegan Ponorogo.


Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan kasus tersebut berawal dari korban S warga Sawoo ingin membeli truk pada tahun 2018. Lalu menyampaikan kepada tersangka EN. Bak gayung bersambut, EN menyampaikan ada truk santer dijual, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban jika nanti yang mengurus terkait dengan pembelian truk memperoleh harga yang lebih murah.

Masih kata Ipda Guling, korban menyerahkan uang pembelian truk secara bertahap kepada tersangka, senilai Rp 160 juta, karena tidak kunjung mendapatkan truk dan uang dari korban tidak kunjung dikembalikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pelaku bisa ditangkap di warung Badegan. Dari keterangan pelaku, ternyata uang tersebut digunakan  untuk kepentingan pribadi. Sementara itu tersangka dikenai pasal 378 atau 372 KUHP tindak penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 5 tahun