Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 24
  • Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
  • Jelajah

Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 24 Februari 2023 | 17:01 WIB
79c69053-e4ef-483c-9c9c-b25f5487cb00

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian truck yang dilakukan tersangka EN warga Gelang Kulon Sampung. Lelaki 43 tahun tersebut ditangkap di warkop Kecamatan Badegan Ponorogo.

Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan kasus tersebut berawal dari korban S warga Sawoo ingin membeli truk pada tahun 2018. Lalu menyampaikan kepada tersangka EN. Bak gayung bersambut, EN menyampaikan ada truk santer dijual, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban jika nanti yang mengurus terkait dengan pembelian truk memperoleh harga yang lebih murah.

Masih kata Ipda Guling, korban menyerahkan uang pembelian truk secara bertahap kepada tersangka, senilai Rp 160 juta, karena tidak kunjung mendapatkan truk dan uang dari korban tidak kunjung dikembalikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pelaku bisa ditangkap di warung Badegan. Dari keterangan pelaku, ternyata uang tersebut digunakan  untuk kepentingan pribadi. Sementara itu tersangka dikenai pasal 378 atau 372 KUHP tindak penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 5 tahun

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sanggraloka Sekar Wilis, Wisata Baru yang Layak Dikunjungi di Desa Kesugihan Pulung
Next: Masih Berlanjut, DLH Ancam Pidanakan Pelaku Pembuangan Bangkai Ayam di Sungai Dolog Babadan

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.