
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, angkat bicara terkait postingan di media sosial yang menyebut seorang warga harus ditandu untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sekretaris Desa Temon, Edy Hartoyo, menjelaskan, “Warga yang dimaksud bernama Wanto, warga RT 04/RW 07 Dukuh Klitik, yang harus dibawa ke rumah sakit setelah jatuh dari atap saat memperbaiki rumah warga setempat.”
Ia menambahkan, “Sebelum dibawa menggunakan ambulans, yang bersangkutan harus digotong terlebih dahulu menggunakan tandu menuju jalan poros.”
Menurut Edy, kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan akses jalan di lokasi tempat tinggal korban.
“Wanto dan keluarganya tinggal di area lahan Perhutani, di mana akses jalannya tidak bisa dilalui kendaraan roda empat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
“Pemerintah desa tidak bisa menyentuh lahan tersebut karena memang bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Edy menjelaskan, warga yang tinggal di kawasan tersebut hanya memiliki hak pakai.
“Mereka yang hidup di area Perhutani hanya memiliki hak pakai, dan sudah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun hingga turun-temurun,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi gambaran keterbatasan akses infrastruktur di wilayah tertentu, terutama yang berada di kawasan lahan Perhutani.



