Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 22
  • Berhasil Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pengamen Wanita Yang Tewas Dalam Kamar Kos Tambakbayan
  • Headline
  • Jelajah

Berhasil Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pengamen Wanita Yang Tewas Dalam Kamar Kos Tambakbayan

Gema Surya FM Rabu 22 Februari 2023 | 15:46 WIB
pembunuhan

Polisi berhasil meringkus pelaku dugaan pembunuhan terhadap S, 25 tahun, pengamen wanita yang tewas di dalam kamar kos Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo, pada 8 Februari 2023 lalu. Pelakunya ternyata pacar korban sendiri berinisial ES warga Dukuh Dampit Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan pelaku yang juga berprofesi pengamen itu ditangkap di wilayah Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta seminggu setelah kejadian. Keterangannya kepada petugas pelaku mengaku sakit hati pada korban yang mencekik dan menampar wajahnya sehingga langsung  membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas. Kemudian melakukan penganiayaan dengan melukai beberapa bagian tubuh korban. Korban dan pelaku saat kejadian memang dalam keadaan mabuk berat dan tersangka merupakan pelaku tunggal. Masih Kapolres  selama dalam pelarian pelaku ES berpindah pindah mulai dari Madiun, Solo, Wonogiri, dan Gunung Kidul selain lari dari pengejaran polisi juga untuk mengamen. Pasalnya pelaku sendiri juga anak punk yang sering ngamen. Korban dan pelaku mempunyai hubungan khusus selama 8 bulan ini dan ada rencananya akan menikah. 

Sementara itu, kepada wartawan tersangka ES mengaku sakit hati karena dicekik dan ditampar sehingga tega melakukan perbuatan tersebut. ES berdalih, tidak mengetahui apa pemicu pacarnya itu marah dan memukulnya. Dirinya pun menolak disebut berselingkuh sehingga membuatnya korban mengamuk. 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 8 Rumah Terdampak Longsor di Baosan Kidul Ngrayun, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Next: Pelebaran Jalan Ponorogo – Madiun Sepanjang 4,65 KM Telan Dana 41 M

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.