Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 22
  • Berhasil Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pengamen Wanita Yang Tewas Dalam Kamar Kos Tambakbayan
  • Headline
  • Jelajah

Berhasil Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pengamen Wanita Yang Tewas Dalam Kamar Kos Tambakbayan

Gema Surya FM Rabu 22 Februari 2023 | 15:46 WIB
pembunuhan

Polisi berhasil meringkus pelaku dugaan pembunuhan terhadap S, 25 tahun, pengamen wanita yang tewas di dalam kamar kos Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo, pada 8 Februari 2023 lalu. Pelakunya ternyata pacar korban sendiri berinisial ES warga Dukuh Dampit Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan pelaku yang juga berprofesi pengamen itu ditangkap di wilayah Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta seminggu setelah kejadian. Keterangannya kepada petugas pelaku mengaku sakit hati pada korban yang mencekik dan menampar wajahnya sehingga langsung  membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas. Kemudian melakukan penganiayaan dengan melukai beberapa bagian tubuh korban. Korban dan pelaku saat kejadian memang dalam keadaan mabuk berat dan tersangka merupakan pelaku tunggal. Masih Kapolres  selama dalam pelarian pelaku ES berpindah pindah mulai dari Madiun, Solo, Wonogiri, dan Gunung Kidul selain lari dari pengejaran polisi juga untuk mengamen. Pasalnya pelaku sendiri juga anak punk yang sering ngamen. Korban dan pelaku mempunyai hubungan khusus selama 8 bulan ini dan ada rencananya akan menikah. 

Sementara itu, kepada wartawan tersangka ES mengaku sakit hati karena dicekik dan ditampar sehingga tega melakukan perbuatan tersebut. ES berdalih, tidak mengetahui apa pemicu pacarnya itu marah dan memukulnya. Dirinya pun menolak disebut berselingkuh sehingga membuatnya korban mengamuk. 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 8 Rumah Terdampak Longsor di Baosan Kidul Ngrayun, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Next: Pelebaran Jalan Ponorogo – Madiun Sepanjang 4,65 KM Telan Dana 41 M

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.