2 Maling Gabah di Sukorejo Diringkus Polisi
Kasus pencurian gabah yang meresahkan warga Sukorejo Ponorogo akhirnya terungkap. Ini setelah 2 pelakunya berhasil ditangkap polisi yakni berinisial M dan HY, keduanya warga Kecamatan Badegan.
Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo menjelaskan pengungkapan berdasarkan laporan dari korban atas nama Tukimin, warga desa warga Dukuh Jayengranan Desa Kranggan mengaku kehilangan 8 sak gabah miliknya pada akhir Desember 2022. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ternyata mengarah pada 2 orang pelaku yang sering berada di lokasi beberapa waktu lalu sebelum kejadian.
Karenanya pihaknya langsung melakukan penyanggongan dan ternyata keduanya sudah siap beraksi lagi sehingga langsung dilakukan penangkapan. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian gabah di beberapa tempat. Selain gabah, mereka juga melakukan pencurian Diesel. Total sudah ada 15 TKP yang menjadi sasarannya.
Baru kemudian pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil untuk mengangkut hasil curian kemudian dijual di daerah Purwantoro dan Jambon. Dari tangan mereka polisi menyita sebuah mobil dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan kejahatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.