Jelajah

80 Persen Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Ditertibkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mengklaim telah berhasil menertibkan 80 persen Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di kabupaten Ponorogo.

Bawaslu Ponorogo bersama petugas gabungan kembali melakukan penyisiran dan penertiban APK, mulai dari Jalan Juanda, Jalan Gajah Mada, hingga jalan protokol lainnya. Selasa (6/2)

Komisioner Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari hari-hari sebelumnya.

“Kami melakukan penertiban sebagai bentuk keadilan, tanpa pandang bulu,” ujar Sulung.

Pihaknya mengklaim telah berhasil menertibkan sebagian besar APK yang melanggar. Sulung mengakui, keterbatasan waktu dan Sumber Daya Manusia (SDM) membuat pihaknya tidak dapat bergerak cepat untuk menertibkan seluruhnya.

“Ada 1-2 kecamatan yang belum selesai ditertibkan,” tambah Sulung.

Adapun untuk Bendera Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terdapat di perempatan bundaran, Sulung menyampaikan bahwa penertiban APS merupakan wewenang Satpol PP. Bawaslu Ponorogo akan memberikan dukungan penuh jika Satpol PP turut serta dalam menertibkan alat peraga tersebut.

Sebelumnya, tercatat setidaknya ada 2,459 APK yang terindikasi melanggar aturan. Jumlah ini terdata dalam seminggu terakhir,