HeadlineJelajah

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Tanah, 2 Oknum Perangkat Desa Sawoo Terancam Dipecat

2 oknum perangkat desa Sawoo berinisial SJD dan SYT terancam dipecat dari jabatannya, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah. Bahkan bisa jadi mendekam di penjara jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti.

Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Ponorogo mengaku telah mengetahui kabar penetapan dua oknum perangkat desa tersebut. Pihaknya belum menentukan sikap terkait nasib SJD dan SYT, lantaran masih menunggu surat resmi dari Kejari maupun kecamatan. 

Mekanisme pemberhentian perangkat desa dilakukan kepala desa atas rekomendasi camat setempat. Namun, jika merujuk Permendagri 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya pasal enam menjabarkan bahwa perangkat desa yang terlibat pidana dapat diberhentikan sementara dari jabatan.

Kalau nanti kasusnya sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tergantung putusan dari hakim seperti apa. Tony mewanti-wanti kasus pungli yang diduga dilakukan kedua tersangka dapat menjadi peringatan Perangkat desa tak dibenarkan main-main dengan pungutan, apalagi terkait dana desa maupun anggaran operasional desa.

Terlebih sejak diberlakukan UU 6/2014 tentang Desa, pemerintah memastikan tidak ada lagi pungutan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Pihaknya berharap masyarakat meningkatkan pengawasan.