HeadlineJelajah

Mengganggu Keamanan Lalin, Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Polres melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menjaga keselamatan dan keamanan. Ipda Abdul Cholik Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo mengatakan sepeda listrik sebaiknya hanya digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, area wisata, CFD (Car Free Day), area integrasi angkutan umum, dan area perkantoran. Aturannya sudah jelas, yakni Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5 dimana sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya. Pihaknya menegaskan bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.

Sepeda listrik yang dimaksud yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik. Meskipun belum ada penilangan terhadap tersebut pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat. Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata IPDA Cholik akan dilakukan peringatan.