Lempar Sabu-sabu ke Dalam Rutan Ponorogo, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pelaku  berinisial CRS 28 tahun, berhasil dibekuk polisi ketika berniat melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.


Polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial DN (35) yang akan menerima barang itu ketika sudah berada di dalam rutan. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 5,36 gram sabu-sabu dari tangan pelaku pelemparan. Kasus ini bisa diungkapkan saat petugas mencurigai ada seseorang yang mendekati rutan kelas IIB Ponorogo.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Sabu-sabu tersebut dilempar dengan dimasukkan ke sabun. Dengan penangkapan pelaku CRS ini, petugas Satresnarkoba pun melakukan pengembangan, kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang memesan barang haram tersebut dari dalam rutan. 

Dari keterangan kedua pelaku mereka berkomunikasi melalui WhatsApp. Selain itu mereka berkenalan di dalam rutan. Kedua pelaku asal Sidoarjo. Menurut keterangan CRS dirinya menerima upah Rp 500 ribu dan sedikit sabu-sabu untuk melempar barang haram tersebut ke rutan.

Sedangkan untuk tersangka DN mengaku memesan sabu untuk digunakan sendiri dan penghuni lainnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.