2 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Dihari pertama masuk untuk aparatur sipil negara (ASN) pasca libur lebaran Rabu kemarin, 26/4, diwarnai adanya ASN yang membolos kerja. Hanya saja jumlahnya tak banyak hanya 2 orang, Seperti yang dikatakan Andi Susetyo kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), dari hasil monitoring presensi aplikasi Jathilan diketahui 20 ASN tidak masuk kerja.


Rinciannya, 2 orang mangkir alias tidak masuk tanpa keterangan, 5 orang cuti, dan 13 orang tidak masuk karena izin sakit. Dari 56 OPD yang sudah menerapkan presensi Jathilan penuh, dengan jumlah ASN 2.188 orang, yang hadir 2.168 orang. Andi mengungkapkan bagi ASN yang bolos bakal dipanggil secara khusus Jumat 28 April 2023 guna dimintai keterangan penyebab mangkir tidak masuk kerja.

Kemudian dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS bahwa mekanisme pemberian sanksi diatur sesuai tingkat pelanggaran. Teguran lisan diberikan bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan selama 1-3 hari berturut-turut. Lanjut Andi, Kemudian diberikan pernyataan tidak puas jika bolos selama 7-10 hari berturut-turut, erta sanksi berat berupa pemberhentian jika bolos selama lebih dari 11 hari secara berturut-turut.

Andi memastikan bahwa dua ASN yang bolos kerja secara otomatis tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terpotong. Pasalnya yang bersangkutan tidak mengisi aktivitas sehingga secara otomatis hal itu berpengaruh pada penilaian yang menjadi dasar pemberian tukin maupun TPP.