Jelajah

ASN Boleh Ajukan Cuti Tahunan Untuk Mudik Lebaran

Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023 tak terkecuali ASN. Seperti yang dikatakan Andi Susetyo, Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Andi menjelaskan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal. 

Lanjut Andi, jika ASN mengambil cuti tahunan pun juga masih diperbolehkan. Pasalnya hingga kini juga belum ada larangan pemerintah. Adapun untuk pelayanan misalnya RSUD dan Puskesmas jadwalnya liburnya yang mengatur diserahkan ke organisasi perangkat daerah ( OPD) masing masing, agar pelayanan tetap berjalan.