HeadlineJelajah

3 Sopir Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Ponorogo

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 orang yang berprofesi sopir .  Ini setelah Setelah 3 orang tersebut kedapatan mengedarkan sekaligus memakai narkotika jenis sabu-sabu .  AKP Akhmad Khusen, Kasatresnarkoba Polres Ponorogo mengatakan berawal ketika tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DVD 30 tahun .  Sopir tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo .  Dengan beberapa klip  berisi sabu-sabu dengan Berat masing-masing 0,83 gram dan 0,49 gram .

Lanjut Akp Akhmad, kemudian penyelidikan dikembangkan dari keterangan DVD memperoleh sabu-sabu dari tekan sesama sopir asal Kabupaten Trenggalek .  Pihak Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran ,  di Trenggalek pihaknya berhasil menangkap DKY . Tetapi barang bukti sabu kosong , hanya tinggal alat penghisap pipet kaca yang ada sabu-sabunya .  Dari keterangan kata AKP Akhmad DKY juga mendapatkan barang dari rekan sopir lainnya yang beralamat di Kabupaten Tulung Agung berinisial ON . Anggota Satresnarkoba Ponorogo kembali melakukan pengejaran di Tulungagung juga tidak ada barang bukti, hanya pipet .  Lalu dari ON juga mengatakan jika sabu di dapat dari teman sopir lainnya .

Namun kata AKP Akhmad, untuk pelaku di atasnya tidak bisa ditangkap sehingga ditetapkan DPO .  Pasalnya Semua alat komunikasi juga sudah dimatikan oleh yang bersangkutan .  AKP Akhmad menyebutkan alasan mereka klasik ketika ditanya mengapa mengkonsumsi barang haram itu agar kuat melek , karena  kerjanya cukup berat .  Total barang bukti sabu-sabu kini sebanyak 3,08 gram .  Dengan rincian milik DVD sabu-sabu seberat 0,83 gram dan 0,49 gram .  Di pipet milik DKY dan ON sabu-sabu seberat 1,76 gram .

Sementara 3 pelaku dikenai Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .