Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 17
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun

Gema Surya FM Jumat 17 Februari 2023 | 15:44 WIB
2

Ada-ada saja tingkah laku pengedar sabu yang berinisial WA (40). Pasalnya saat ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo warga delopo madiun itu berteriak “ampun pak jokowi” yang tidak lain presiden Republik Indonesia.

Seperti yang dikatakan Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan, kemungkinan pelaku sedang ngefly. Pasalnya saat ditangkap di perbatasan Kabupaten Ponorogo-Madiun, dirinya sehabis mengkonsumsi sabu-sabu.

Diduga karena takut dengan polisi, tersangka teriak minta ampun dengan menyebutkan nama Jokowi. Selain itu tersangka juga buang air besar (BAB) di mobil polisi. Setelah dilakukan tes urin hasilnya memang positif, sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan.

Dari tangan WA, AKP Akhmad khusen menyebut bahwa didapati sabu-sabu seberat 3,97 gram. Tersangka ditangkap saat mau mengantarkan sabu-sabu dari Kabupaten Madiun ke pemakai yang ada di bumi reog. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pengguna dengan imbalan sabu-sabu jika mengantar barang haram itu. Dari hal itu Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan siapa pemilik sabu dan pengendarnya

Sementara itu Satnarkoba Polres Ponorogo juga mengamankan kasus pelaku sabu lainnya berinisal B (22) warga ponorogo yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,19 gram.

Sementara, kedua tersangka kasus sabu-sabu ini dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pengendara Beat Meninggal Dunia, Setelah Tabrak Truk Muatan Semen yang Sedang Parkir
Next: Mutasi Jabatan, 6 Pejabat Eselon Dua Digeser

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.