Jelajah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun

Ada-ada saja tingkah laku pengedar sabu yang berinisial WA (40). Pasalnya saat ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo warga delopo madiun itu berteriak “ampun pak jokowi” yang tidak lain presiden Republik Indonesia.

Seperti yang dikatakan Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan, kemungkinan pelaku sedang ngefly. Pasalnya saat ditangkap di perbatasan Kabupaten Ponorogo-Madiun, dirinya sehabis mengkonsumsi sabu-sabu.

Diduga karena takut dengan polisi, tersangka teriak minta ampun dengan menyebutkan nama Jokowi. Selain itu tersangka juga buang air besar (BAB) di mobil polisi. Setelah dilakukan tes urin hasilnya memang positif, sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan.

Dari tangan WA, AKP Akhmad khusen menyebut bahwa didapati sabu-sabu seberat 3,97 gram. Tersangka ditangkap saat mau mengantarkan sabu-sabu dari Kabupaten Madiun ke pemakai yang ada di bumi reog. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pengguna dengan imbalan sabu-sabu jika mengantar barang haram itu. Dari hal itu Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan siapa pemilik sabu dan pengendarnya

Sementara itu Satnarkoba Polres Ponorogo juga mengamankan kasus pelaku sabu lainnya berinisal B (22) warga ponorogo yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,19 gram.

Sementara, kedua tersangka kasus sabu-sabu ini dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar