Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 17
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun

Gema Surya FM Jumat 17 Februari 2023 | 15:44 WIB
2

Ada-ada saja tingkah laku pengedar sabu yang berinisial WA (40). Pasalnya saat ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo warga delopo madiun itu berteriak “ampun pak jokowi” yang tidak lain presiden Republik Indonesia.

Seperti yang dikatakan Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan, kemungkinan pelaku sedang ngefly. Pasalnya saat ditangkap di perbatasan Kabupaten Ponorogo-Madiun, dirinya sehabis mengkonsumsi sabu-sabu.

Diduga karena takut dengan polisi, tersangka teriak minta ampun dengan menyebutkan nama Jokowi. Selain itu tersangka juga buang air besar (BAB) di mobil polisi. Setelah dilakukan tes urin hasilnya memang positif, sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan.

Dari tangan WA, AKP Akhmad khusen menyebut bahwa didapati sabu-sabu seberat 3,97 gram. Tersangka ditangkap saat mau mengantarkan sabu-sabu dari Kabupaten Madiun ke pemakai yang ada di bumi reog. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pengguna dengan imbalan sabu-sabu jika mengantar barang haram itu. Dari hal itu Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan siapa pemilik sabu dan pengendarnya

Sementara itu Satnarkoba Polres Ponorogo juga mengamankan kasus pelaku sabu lainnya berinisal B (22) warga ponorogo yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,19 gram.

Sementara, kedua tersangka kasus sabu-sabu ini dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemprov Jatim Siap Suntik Dana 30 M , Untuk MRP Sampung
Next: Kedinginan Saat Tidur Dimalam Hari, Pengungsi Desa Tumpuk Sawoo Butuh Kasur

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.