Selain di Jambon, Komplotan Pengutil Sufor Juga Sempat beraksi di 2 Mini Market Mlarak
Komplotan spesialis pencurian susu formula di mini market wilayah Jambon, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka terdiri dari dua orang wanita dan 2 pria, merupakan warga Gresik dan Surabaya, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Yudhi Kurnia menjelaskan, selain menyasar Swalayan Maharani Jambon, sebelumnya sudah beraksi di 2 mini market wilayah Mlarak. Dalam melakukan aksinya berbagi peran dan tugas, ada yang menunggu di mobil, Ada yang melihat situasi, Ada yang eksekusi mengambil susu formula.
Berbekal satu orang yang sudah tertangkap saat beraksi di Swalayan Maharani, pihaknya Melakukan serangkaian pengejaran, hingga bisa mengamankan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di Jalan Pulung-Sooko Ponorogo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 43 susu formula dengan berbagai merek dan ukuran dan 2 potong baju dress lengan panjang yang dipakai oleh dua tersangka wanita untuk menyembunyikan sufor.
Sementara RY salah satu tersangka kepada wartawan mengatakan, nekat bergabung dengan komplotan pengutil sufor itu karena pembagian keuntungan yang menggiurkan. Pihaknya sengaja menyasar mini market karena resiko kepergok kecil. Sedangkan memilih produk susu lantaran cepat laku jika dijual. Diakui, sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Sufor yang dicurinya itu dijual di pasar di Surabaya.