868 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak

868 kendaraan pelat merah kabupaten Ponorogo menunggak pajak. Data di Samsat Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Hanya saja mayoritas kendaraan roda du. Iptu Marjono Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo mengungkap menjelang akhir tahun 2021, pihaknya kemarin sudah koordinasi dengan Dispenda data terkait tunggakan pajak pelat merah.


Kendaraan yang menunggak pajak pun bervariasi. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun. Namun untuk detailnya total dan tunggakan pajaknya, data ada di Dispenda Jatim. Menurut Iptu Marjono, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo. Bahkan juga pernah menyampaikan ke Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Namun yang disayangkan dua kali pemberitahuan, tapi sampai sekarang belum ada follow up, terbukti masih ada tunggakan. Masih kata Iptu Marjono, tunggakan seperti ini terutama kendaraan pelat merah sudah terpantau oleh BPK dan KPK. Namun pihaknya tidak begitu saja bisa menarik kendaraan karena menunggak pajak. Menurutnya bukan kewenangan polisi. Namun seharusnya menjadi kebijakan internal Pemkab Ponorogo.

Iptu Marjono  mengungkapkan kalau kendaraan yang menunggak pajak, terlepas dari pelat merah atau bukan. Denda pajak tidak ada yang ada, sedangkan denda asuransi dalam hal ini jasa raharja. Nilainya tidak banyak, untuk roda 2, Rp 30 ribu dan Roda 4 Rp 50 ribu.