Jalan Alun-alun Utara dan Timur Ditutup 24 Jam, Hingga 2 Agustus 2021

Jalan Alun-alun Utara dan Timur mulai tanggal 29 Juli dilakukan penutupan selama 24 jam. Pasalnya untuk mengurangi kerumunan masyarakat di sekitar Alun-alun. Siswanto, Kabid Penertiban Umum dan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan rapat Forpimda Selasa (27/7) lalu.


Pihaknya pun dan instansi terkait telah berkoordinasi dengan paguyuban pedagang Alun-alun untuk tidak berjualan di Alun-alun. Namun PKL bisa pindah berjualan di jalan Jendral Sudirman dan jalan Urip Sumoharjo, tapi harus mengikuti aturan PPKM level 4.

Masih kata Siswanto, dengan ditutupnya jalan Alun-alun Utara dan Timur, pengendara pun tidak boleh melawati jalan tersebut. Bahkan PNS yang berkantor disekitar gedung lantai 8 pun tidak boleh melintas dijalan tersebut. Mereka PNS pun harus melewati pintu utama gedung Sasana Praja. Penutupan jalan Alun-alun tersebut hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (rl)