Kembali Zona Merah, Kegiatan Hajatan, Mantenan, Yasinan, Sementara Dihentikan Hingga 5 Juli 2021

Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk yang ke sepuluh kalinya mulai tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2021. Berbeda dengan perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, PPKM mikro ke 10 ini lebih ketat sebagai tindak lanjut masuknya Ponorogo ke zona merah. Salah satu yang ditekankan dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/1807/405.01.3/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro ini adalah dilarangnya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.


Agus Pramono, Sekda Ponorogo mengatakan kegiatan hajatan, mantenan, yasinan sementara di hentikan sejenak sampai tanggal 5 juli 2021, hingga akan dievaluasi kembali nanti. Selain itu, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Ponorogo juga dilarang dan diganti melalui dalam jaringan (daring). Selain itu, jam malam juga kembali diberlakukan. Untuk pemilik toko, warung, pedagang kaki lima dan lainnya di sepanjang jalan dan Alun-alun diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB sekaligus dengan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU ).

Dengan diterbitkannya SE Bupati tersebut maka giat operasi yustisi juga dilakukan mulai dari perbatasan Mlilir hingga alun-alun, sekaligus sosialisasi bahwa semua kegiatan harus selesai jam 21.00 WIB. Dengan pembatasan- pembatasan ini bisa menekan penyebaran covid 19.