Jelajah

Acara Buka Puasa Bersama Dilarang, Ini Langkah Sejumlah Pengusaha Restoran

Munculnya Surat Edaran Mendagri terkait pelarangan buka puasa bersama pada bulan romadhon, sempat membuat kalangan pengusaha rumah makan dan restoran kalang kabut. Pasalnya SE tersebut baru terbit 4 Mei 2021 kemarin, sementara sejak awal romadhon, sudah banyak rumah makan yang dibooking penuh untuk acara buka bersama baik bersama teman kerja ataupun keluarga. Karenanya sejak mendengar aturan itu, mereka harus putar otak, agar usaha tetap jalan namun tidak mengecewakan konsumen.

Upik, salah satu pengusaha rumah makan di jalan Sukarno Hatta, mengaku pada dasarnya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut mengingat perkembangan covid 19 yang angkanya terus naik. Tidak menutup kemungkinan dengan adanya buka bersama, mereka akan berkelompok, melepas masker sehingga rentan terhadap resiko penyebaran corona. Hanya saja pihaknya tidak bisa serta-merta langsung membatalkan sepihak untuk konsumen yang telah melakukan reservasi. Apalagi jika dilihat dari catatannya sampai akhir romadhon, tempat usahanya sudah penuh dengan pesanan tempat. Rencananya, pihaknya akan menelpon satu-persatu para pemesan dengan melakukan negosiasi. Rumah makannya siap mengantar pesanan acara Bukber tanpa membebani ongkos kirim.

Sekedar mengetahui dalam SE Mendagri tersebut disebutkan larangan buka puasa bersama pada bulan suci romadhon. Hanya saja bukber boleh dilakukan oleh keluarga inti, kalaupun ada pihak luar yang ikut, jumlahnya tidak boleh lebih dari 5 orang.