Jelajah

Pendaftaran Dipindah ke Desa dan Kelurahan, UMKM Yang Ajukan BPUM Sepi

Pasca kebijakan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro – BPUM bertempat di desa maupun kelurahan, sepi peminat. Buktinya, hingga 2 minggu dibuka pendataran, masih sedikit UMKM yang mengajukan berkasnya. Yoyok, Kasi Sarana Perdagangan Dinas Perdakum mengatakan pihaknya memperkirakan sepinya pendaftar karena banyak yang belum mengetahui jika mendaftarnya harus ke desa atau kelurahan dimana UMKM tersebut tinggal. Mereka masih banyak yang datang di gedung lantai 7 Pemkab, namun setelah disampaikan jika sekarang desa atau kelurahan yang melakukan pendaftaran akhirnya pulang.

Diakui jika kebijakan pendaftaran dilakukan di desa maupun kelurahan, untuk mengurangi kerumunan orang. Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan yang lebih tahu warganya yang memiliki usaha kecil mikro atau menengah. Sehingga bisa opyak-opyak untuk segera mengajukan BPUM. Untuk syarat mengajukan sendiri, hampir sama dengan pengajuan BPUM tahun lalu. Tinggal membawa foto kopi KTP, KK, SKU dari desa/kelurahan dan foto copy Nomor Induk Berusaha ( NIB ).