Rekrutmen Jabatan Perangkat Desa Dihentikan karena Covid-19

Pemerintah Kabupaten Ponorogo terpaksa melakukan penghentian sementara tahapan pengisian lowongan jabatan perangkat desa. Pasalnya kemampuan uang daerah terbatas akibat refocusing untuk penanganan Covid-19.


Agus Pramono Sekda Ponorogo mengakui ada 68 lowongan jabatan perangkat desa yang saat ini berproses namun dihentikan sementara. Proses perekrutan jabatan perangkat desa ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Proses perekrutan jabatan perangkat desa ini di mulai lagi setelah ada penghitungan anggaran kebutuhan melalui perubahan APBD 2021.

Penghentian ini tidak membatalkan proses yang telah ada. Sehingga nantinya ketika perekrutan dimulai lagi, maka tinggal melanjutkan tahapan yang telah dilalui. Pemkab tidak ingin gegabah dengan meneruskan perekrutan jabatan perangkat desa. Pasalnya kalau mereka dilantik dan bekerja namun penghasilan tetap (siltap) belum cair atau tidak digaji, maka akan menimbulkan masalah juga. (yd/rl)