HeadlineJelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo, menetapkan ibu bayi tersangka yang berinisial A dalam kasus pembuangan bayi di sungai Keden Dukuh Poh Sawit Desa Karangan Badegan pekan lalu. Tersangka ibu bayi masih dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Seperti yang disampaikan oleh Ipda Guling Sunaka Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, penetapan tersangka ibu bayi telah dilakukan sejak Jumat (20/10) lalu. Tersangka masih dibawah umur. Penetapan tersangka berdasarkan 9 saksi yang telah dimintai keterangan.

Ipda Guling bilang, pakaian untuk membungkus bayi perempuan yang dibuang di sungai desa setempat. Pihaknya bisa mengungkapkan motif dari tersangka nekat kenapa membuang bayinya tersebut. Saat ini Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi yang dibuang tersebut.

Sekedar informasi, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo mengambil tes DNA pada bayi yang dibuang di sungai Keden Dukuh Poh Sawit Desa Karangan Badegan. (yd/ab)