Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minta PMI Tak Mudik Dulu

Larangan untuk tidak mudik dulu pada lebaran tahun ini juga berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia – PMI yang saat ini masih berada di negara penempatan. Bagus Marseto dari Badan Perlindungan pekerja Migran Indonesia – BP2PMI Madiun, sudah mengirimkan surat ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), mensosialiasikan agar  mereka yang di luar negeri tidak pulang ke kampung halaman dahulu. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi pekerja/buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Menghimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat. Kegiatan mudik hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, atau memang kontrak kerja dengan majikan berakhir pada tanggal tersebut.