Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana

Desa Pondok Babadan sempat membuat heboh dengan PERDES yang menyebutkan, Pekerja Migran Idnonesia ( PMI ) Pondok Babadan yang mengajukan cerai suami bisa kena sanksi denda 50 Juta rupiah. Tak pelak, informasi tersebut membuat pro kontra di masyarakat. Ada yang menanggapi positif ada juga yang negatif. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tersebut, Arif Yulianto, dari Komunitas Pekerja Migran Desa Pondok yang biasa dikenal dengan KOPI akhirnya angkat bicara. Menurut Arif, sebenarnya di PERDES tidak menyebutkan denda. Saat pembuatan Perdes, muncul wacana yang beredar di masyarakat Desa Pondok, supaya pihak yang mengajukan cerai didenda saja biar kapok.


Faktanya, di dalam PERDES sampai sekarang tidak menyebutkan denda. Dalam isi salah satu PERDES tersebut adalah, ketika PMI mau pergi ke luar negeri, untuk izin terlebih dahulu kepada suami dan juga perangkat desa. Untuk selanjutnya pihak kepala desa mendatangkan kedua belah pihak, dan mereka berdua membuat kesepakatan. Kesepakatan itu diantaranya adalah kesepakatan untuk tidak bercerai ketika masih berada dalam kontrak bekerja di luar negeri. Artinya jika ingin bercerai harus pulang dulu. Arif menambahkan jika PERDES itu dibuat karena angka perceraian di Ponorogo tinggi dan salah satunya disumbangkan oleh PMI. Di desa Pondok saja masih kata Arif, ada sebanyak 200 sampai 300 warga yang menjadi PMI.