Pengedar Pil Koplo di Jl. Kemuning Dibekuk Reskrim Polsek Sambit

Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan DN 30 tahun warga Kelurahan Bangunsari Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo sehabis pesta miras. Petugas Polsek sambit meringkus DN saat mengedarkan Pil Double L di Jl. Raya Kemuning Bendo Desa Kemuning Kecamatan Sambit pada Sabtu (10/04/2021).


Aiptu Muji lestari humas Polsek Sambit mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan tersebut ada indikasi transaksi barang terlarang. Anggota Reskrim Polsek Sambit menindaklanjutinya dan ternyata benar informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap DN dan menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 17 butir Double L, satu buah ponsel dan Uang sebesar Rp 12 ribu hasil dari penjualan.

Aiptu Muji menambahkan, Pelaku di jerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000, sedangkan menurutnya Jalan Raya Kemuning Bendo yang sering disebut jalan baru memang ramai didatangi anak muda, selain untuk nongkrong jalan tersebut sering disalahgunakan untuk balap liar.