Pelaku Pencurian di Warung Madusari Siman Berhasil Ditangkap Warga

Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan aksi pelaku pencurian di warung-warung desa Madusari Siman yang meresahkan warga. Pemuda pengangguran berinisal LH, akhirnya berhasil tangkap warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Siman. Kini lelaki 30 tahun asal Pacitan itu harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.


Iptu Yoyok Wijanarko Kapolsek Siman menceritakan pelaku merupakan pelanggan dari warung milik Daryanti di Desa Madusari Siman. Tak heran jika akhirnya mengetahui kapan warung itu tutup dan dimana uang disimpan. Bahkan, melakukan aksi pencurian di warung sama sebanyak tiga kali. Sementara itu Pelaku di jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.

Pertama aksi dilakukan pada 18 September 2020, sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengambil uang di meja kasir sebanyak 850 ribu. Merasa aman, pelaku kembali mencuri di lokasi yang sama 20 September 2020 mengambil handphone Oppo A5 milik korban yang di simpan diatas meja. Lalu  kembali membobol warung, pada tanggal 29 September 2020, sekitar pukul 23.00 namun, pelaku tidak menemukam apapun. Apesnya, kejadian yang terakhir itu justru membuat warga curiga. Karena mondar-mandir di sekitar lokasi. Sehingga akhirnya ditangkap masyarakat kemudian diserahkan ke Polsek Siman.

Dari hasil keterangan pelaku, berhasil  membobol warung dan dengan cara membuka as engsel Pintu bagian samping di tusuk menggunakan bilah bambu. Untuk menghilangkan jejak,  ketika keluar warung, dikembalikan lagi seperti semula. Pihaknya, lanjut  Iptu Yoyok juga berkoordinasi dengan Polres Sleman sebab pelaku juga melakukan  aksi pencurian Yamaha Mio warna Putih, No. Pol : AB 2625 DL di Sleman Yogyakarta.