Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Ponorogo Dapat Opini WDP, DPRD Beri PR Berat ke Eksekutif
  • Rumah Joglo di Kelurahan Brotonegaran Terbakar, Diperkirakan Korsleting Listrik
  • Kontraktor Pelaksana Proyek MRMP Sampung Ponorogo Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 2,5 M
  • MPLS, Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Ajak Pelajar Jadi Netizen Cerdas dan Bertanggung Jawab
  • Dalam Semalam, Karhutla di 3 Lokasi, 19 Hektare Lahan Terbakar
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 22
  • Lagi, Polisi Amankan Ratusan Motor dan 3 Unit Mobil, Disinyalir untuk Balap Liar
  • Jelajah

Lagi, Polisi Amankan Ratusan Motor dan 3 Unit Mobil, Disinyalir untuk Balap Liar

Gema Surya FM Jumat 22 Mei 2026 | 14:04 WIB
ratusan motor yang di amankan Polisi (foto: yudi)

ratusan motor yang di amankan Polisi (foto: yudi)

Ratusan kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar diamankan Satlantas Polres Ponorogo dalam operasi selama sepekan terakhir.

Sedikitnya 120 sepeda motor dan 3 unit mobil terjaring di sejumlah titik di wilayah Ponorogo dan langsung diamankan petugas.

Kasatlantas Polres Ponorogo, Dewo Wishnu Setya, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kendaraan yang diamankan ini terjaring di sejumlah wilayah selama sepekan terakhir, banyak laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait aktivitas balap liar,” ujarnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditindak karena tidak sesuai spesifikasi.

“Kendaraan kami tilang karena tidak sesuai spesifikasi pabrik, seperti knalpot brong, tidak menggunakan pelat nomor, hingga modifikasi yang tidak sesuai,” jelasnya.

Ia menegaskan, operasi penertiban balap liar dilakukan setiap hari untuk menekan angka pelanggaran.

“Kami perintahkan anggota untuk melaksanakan operasi balap liar setiap hari,” tegasnya.

Untuk memberikan efek jera, pelanggar akan dikenakan sanksi maksimal.

“Kami akan menerapkan denda maksimal hingga Rp3 juta bagi yang terbukti akan melakukan balap liar, dan kendaraan juga kami tahan,” ungkapnya.

Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar merupakan kalangan pelajar.

“Sebagian besar pengendara adalah pelajar, bahkan ada yang belum memiliki SIM,” imbuhnya.

Lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di antaranya Jalan Juanda, kawasan Alun-Alun, dan Jalan Letjen Suprapto.

Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi putra-putrinya dan tidak memberikan kendaraan sebelum memiliki SIM,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kontraktor Pelaksana Proyek MRMP Sampung Ponorogo Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 2,5 M

Related Stories

Kontraktor Pelaksana Proyek MRMP Sampung Ponorogo Diminta Kembalikan (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Kontraktor Pelaksana Proyek MRMP Sampung Ponorogo Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 2,5 M

Gema Surya FM Selasa 14 Juli 2026 | 13:33 WIB
Rumah Joglo di Kelurahan Brotonegaran Terbakar (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Rumah Joglo di Kelurahan Brotonegaran Terbakar, Diperkirakan Korsleting Listrik

Gema Surya FM Selasa 14 Juli 2026 | 13:40 WIB
Ponorogo Dapat Opini WDP, DPRD Beri PR Berat ke Eksekutif (Foto: Setwan DPRD Ponorogo)
  • Headline
  • Jelajah

Ponorogo Dapat Opini WDP, DPRD Beri PR Berat ke Eksekutif

Gema Surya FM Selasa 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.