
Kontraktor Pelaksana Proyek MRMP Sampung Ponorogo Diminta Kembalikan (Foto: Yudi)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminta kontraktor pelaksana, PT Widya Satria, segera mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, mengatakan pihak kontraktor diberikan waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi hasil audit BPK diterbitkan untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada pihak kontraktor agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Judha Slamet Sarwo Edi.
Menurutnya, nilai kelebihan pembayaran tersebut sekitar tiga persen dari total anggaran pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban yang mencapai sekitar Rp76 miliar. Ia menilai temuan seperti itu masih tergolong wajar dalam pelaksanaan proyek konstruksi berskala besar selama segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp2,5 miliar atau kurang lebih tiga persen dari total nilai proyek. Temuan seperti ini sebenarnya lumrah dalam proyek konstruksi berskala besar, yang terpenting segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan adanya kekurangan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan. Berdasarkan hasil perhitungan ulang tim BPK, nilai denda yang harus dibayarkan kontraktor lebih besar dibandingkan perhitungan sebelumnya yang dilakukan Inspektorat.
“Selain kelebihan pembayaran, ada juga kekurangan pembayaran denda keterlambatan yang kini juga kami tagihkan kepada pihak kontraktor sesuai hasil audit BPK,” jelasnya.
Judha menambahkan, keterlambatan pembangunan monumen setinggi 100 meter tersebut dipengaruhi sejumlah kendala teknis di lapangan. Selama proses pembangunan yang berlangsung sekitar tiga tahun, pekerjaan beberapa kali harus dihentikan karena cuaca buruk dan angin kencang demi menjaga keselamatan para pekerja.
“Selama proses pembangunan memang beberapa kali pekerjaan harus dihentikan akibat cuaca buruk dan angin kencang. Langkah itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan kerja sehingga berdampak pada mundurnya waktu pelaksanaan proyek,” pungkas Judha.



