
Ponorogo Dapat Opini WDP, DPRD Beri PR Berat ke Eksekutif (Foto: Setwan DPRD Ponorogo)
DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera melakukan pembenahan menyusul raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. DPRD menegaskan tidak ingin rapor merah tersebut kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Desakan itu disampaikan usai DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 pada Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, legislatif memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan rekomendasi yang diberikan merupakan bahan evaluasi penting agar tata kelola keuangan daerah dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Rekomendasi DPRD ini harus menjadi bekal evaluasi bagi pemerintah daerah agar seluruh temuan yang disampaikan BPK dapat segera ditindaklanjuti dan tidak kembali terulang,” ujar Dwi Agus Prayitno.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Wi itu, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap dua temuan terbesar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertama, ketidaktertiban pada 84 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP). Kedua, berbagai persoalan dalam pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidakwajaran harga, hingga kualitas beton yang menjadi temuan pemeriksa.
“Kami memberi perhatian serius terhadap temuan pada puluhan paket pekerjaan di Dinas PUPKP serta proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban yang masih menyisakan sejumlah catatan dari BPK,” katanya.
Selain proyek fisik, DPRD juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp96 miliar. Menurutnya, tingginya SiLPA menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang belum optimal.
“SiLPA yang masih sangat besar juga menjadi perhatian kami karena mencerminkan perencanaan anggaran yang perlu diperbaiki agar program pembangunan lebih optimal,” jelas Kang Wi.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan opini WTP dapat kembali diraih.
“Kami berharap pemerintah daerah segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK tepat waktu sehingga tata kelola keuangan daerah dapat kembali memperoleh opini WTP,” pungkas Dwi Agus Prayitno.



