
MPLS, Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Ajak Pelajar Jadi Netizen Cerdas (Foto: Istimewa)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan sejumlah sekolah di Kabupaten Ponorogo untuk memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik baru. Sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA mengundang Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo sebagai pemateri guna membekali siswa menghadapi perkembangan dunia digital.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Jatmiko, mengatakan pihaknya menyambut baik antusiasme sekolah yang menjadikan literasi digital sebagai salah satu materi dalam MPLS.
“Kami menyambut baik karena ada beberapa sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA, yang mengundang Dinas Kominfo untuk memberikan materi mengenai literasi digital kepada peserta didik baru,” ujar Sapto Jatmiko.
Menurutnya, materi yang diberikan menitikberatkan pada empat pilar literasi digital, yakni kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. Keempat pilar tersebut menjadi bekal penting agar pelajar dapat menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
“Literasi digital memiliki empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. Ini menjadi bekal agar para pelajar mampu bersikap bijak, aman, dan bertanggung jawab saat beraktivitas di dunia digital,” katanya.
Sapto menjelaskan, kecakapan digital tidak hanya sebatas kemampuan mengoperasikan perangkat atau aplikasi, tetapi juga memahami cara mengenali berbagai ancaman di ruang digital, seperti hoaks, penipuan daring, hingga penyalahgunaan media sosial.
“Kecakapan digital tidak hanya soal bisa menggunakan perangkat atau aplikasi, tetapi juga memahami cara mengenali hoaks, penipuan daring, maupun berbagai konten bermasalah yang beredar di internet,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para pelajar memahami rambu-rambu hukum dalam menggunakan media digital.
“Kami juga mengenalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE agar para pelajar memahami aturan hukum dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak terjerat pelanggaran akibat ketidaktahuan,” ungkap Sapto.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut para pelajar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu melindungi diri dari berbagai risiko digital serta tumbuh menjadi generasi yang cakap teknologi, sadar hukum, dan beretika dalam memanfaatkan media digital.
“Harapan kami, para pelajar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu membentengi diri dari berbagai risiko digital sehingga tumbuh menjadi generasi yang melek digital, sadar hukum, dan beretika,” pungkas Sapto Jatmiko.



