
Desakan Penutupan Tambang, Ngebel (Foto: Yudi)
Terus mengalir desakan agar aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Ngebel segera ditutup. Kali ini, desakan datang dari Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin karena dinilai merusak lingkungan, infrastruktur, hingga mengancam kawasan wisata andalan Telaga Ngebel.
Agung Priyanto mengatakan, meski kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat Ponorogo.
“Walaupun kewenangan perizinan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat Ponorogo. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Ngebel segera ditutup,” ujar Agung Priyanto.
Menurutnya, seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo Tahun 2023–2043. Ia menegaskan kawasan wisata Telaga Ngebel harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Seluruh tambang ilegal ini jelas melanggar Perda RTRW Ponorogo 2023–2043. Jalur wisata Ngebel harus dijaga, jangan sampai aktivitas tambang yang tidak terpeta justru membawa petaka bagi lingkungan maupun masyarakat,” katanya.
Tak hanya tambang ilegal, Agung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tambang yang telah mengantongi izin. Evaluasi tersebut meliputi luas area penambangan, dampak terhadap lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang.
“Bukan hanya tambang ilegal, tambang yang sudah berizin pun harus dievaluasi secara menyeluruh. Mulai dari luas areanya, dampak lingkungannya, sampai kewajiban reklamasi setelah aktivitas tambang selesai,” tegasnya.
Selain persoalan pertambangan, Komisi C DPRD Ponorogo juga menyoroti maraknya truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan, termasuk jalur menuju kawasan wisata Telaga Ngebel.
“Kami juga meminta Dinas Perhubungan memperketat pengawasan terhadap truk ODOL. Uji KIR harus benar-benar menjadi jaminan bahwa kendaraan layak jalan, tonasenya sesuai aturan, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun merusak infrastruktur,” pungkas Agung Priyanto.



