
pegawai di lingkup Pemkab Ponorogo menerima surat keputusan
Sebanyak 334 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Gedung Sasana Praja, Selasa 19 Mei 2026.
Dengan diterimanya SK tersebut, ratusan PNS baru ini akan mulai mendapatkan haknya berupa gaji penuh atau 100 persen. Pembayaran akan dilakukan secara rapel pada awal Juni mendatang, termasuk pencairan gaji ke-13 secara utuh.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Suko Widodo menjelaskan, SK pengangkatan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Mei 2026.
“Sejak 1 Mei 2026 mereka sudah berstatus PNS dan berhak menerima gaji penuh. Pembayarannya akan dirapel pada awal Juni, termasuk gaji ke-13,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total peserta yang lolos, terdapat satu orang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Pengunduran diri dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus calon PNS (CPNS) dan tidak mengikuti pelatihan dasar (latsar).
Para PNS tersebut merupakan hasil seleksi formasi tahun anggaran 2024 yang proses pengangkatan CPNS-nya berlangsung pada 2025.
Sementara itu, Lisdyarita berpesan kepada para PNS baru agar bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat serta menjaga kedisiplinan.
“Jadilah ASN yang profesional dan disiplin dalam bekerja, karena tugas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.



