Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 26
  • Pencuri Gabah 3,5 Ton di Sukorejo Dibekuk Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Sebuah Penggilingan Gabah
  • Headline
  • Jelajah

Pencuri Gabah 3,5 Ton di Sukorejo Dibekuk Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Sebuah Penggilingan Gabah

Gema Surya FM Kamis 26 Februari 2026 | 12:27 WIB
Gabah

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian gabah seberat 3,5 ton di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pelaku berinisial EDS (37), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban yang merupakan warga Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo.

“Awalnya korban mengantrikan mobil L300 bermuatan gabah 3,5 ton di salah satu penggilingan padi di Kecamatan Sukorejo. Karena sudah menjadi kebiasaan, kunci mobil ditaruh di bawah jok dan sopir pulang ke rumah,” ujar AKBP Andin.

Pelaku EDS yang diketahui pernah bekerja di penggilingan padi tersebut sudah memahami kebiasaan sopir. Hal itu memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah hafal kebiasaan korban. Saat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta muatan gabah,” imbuhnya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku menjual gabah tersebut kepada salah satu tengkulak di wilayah Sumoroto dengan harga sekitar Rp24 juta. Sementara mobil L300 ditinggalkan di wilayah Sampung.

“Gabah dijual kurang lebih Rp24 juta, sedangkan mobil ditinggal di daerah Sampung,” jelasnya.

Masih kata AKBP Andin, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembeyan beserta barang bukti uang hasil penjualan gabah yang tersisa puluhan juta rupiah.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Lebaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Polsek Jenangan Berhasil Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak Disertai Mercon
Next: Komdigi Keluarkan Aturan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial dan Platform Digital, Ini Tanggapan Akademisi

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.