
Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian gabah seberat 3,5 ton di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pelaku berinisial EDS (37), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban yang merupakan warga Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo.
“Awalnya korban mengantrikan mobil L300 bermuatan gabah 3,5 ton di salah satu penggilingan padi di Kecamatan Sukorejo. Karena sudah menjadi kebiasaan, kunci mobil ditaruh di bawah jok dan sopir pulang ke rumah,” ujar AKBP Andin.
Pelaku EDS yang diketahui pernah bekerja di penggilingan padi tersebut sudah memahami kebiasaan sopir. Hal itu memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah hafal kebiasaan korban. Saat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta muatan gabah,” imbuhnya.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku menjual gabah tersebut kepada salah satu tengkulak di wilayah Sumoroto dengan harga sekitar Rp24 juta. Sementara mobil L300 ditinggalkan di wilayah Sampung.
“Gabah dijual kurang lebih Rp24 juta, sedangkan mobil ditinggal di daerah Sampung,” jelasnya.
Masih kata AKBP Andin, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembeyan beserta barang bukti uang hasil penjualan gabah yang tersisa puluhan juta rupiah.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Lebaran,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



