
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo diwanti-wanti tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tentang penggunaan gas LPG 3 kg yang mulai berlaku 12 Februari 2026.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya konsumsi elpiji selama Ramadan hingga Lebaran mendatang.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengatakan lonjakan kebutuhan LPG 3 kg hampir selalu terjadi menjelang bulan puasa.
“Permintaan biasanya naik saat Ramadan dan Lebaran. Aktivitas rumah tangga serta kegiatan sosial masyarakat meningkat, sehingga perlu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Sasaran penerima subsidi adalah rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, serta petani dengan kriteria tertentu.
“ASN memiliki penghasilan tetap sehingga tidak termasuk kelompok penerima subsidi. Karena itu, kami mendorong agar beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kilogram,” jelas Rizky.
Meski demikian, surat edaran tersebut bersifat imbauan dan mengedepankan kesadaran masing-masing ASN. Tidak ada mekanisme razia maupun sanksi khusus yang diterapkan.
“Kami berharap ada pergeseran penggunaan dari LPG subsidi ke nonsubsidi secara sadar. Ini bagian dari pengendalian inflasi daerah dan pengawasan distribusi energi bersubsidi,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku selama Ramadan, tetapi akan terus dijalankan pada bulan-bulan berikutnya sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan energi di Kabupaten Ponorogo.



