Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 26
  • Pemkab Ponorogo Wanti-wanti ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg Mulai Februari
  • Headline
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Wanti-wanti ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg Mulai Februari

Gema Surya FM Kamis 26 Februari 2026 | 12:36 WIB
LL

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo diwanti-wanti tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tentang penggunaan gas LPG 3 kg yang mulai berlaku 12 Februari 2026.

Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya konsumsi elpiji selama Ramadan hingga Lebaran mendatang.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengatakan lonjakan kebutuhan LPG 3 kg hampir selalu terjadi menjelang bulan puasa.

“Permintaan biasanya naik saat Ramadan dan Lebaran. Aktivitas rumah tangga serta kegiatan sosial masyarakat meningkat, sehingga perlu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Sasaran penerima subsidi adalah rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, serta petani dengan kriteria tertentu.

“ASN memiliki penghasilan tetap sehingga tidak termasuk kelompok penerima subsidi. Karena itu, kami mendorong agar beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kilogram,” jelas Rizky.

Meski demikian, surat edaran tersebut bersifat imbauan dan mengedepankan kesadaran masing-masing ASN. Tidak ada mekanisme razia maupun sanksi khusus yang diterapkan.

“Kami berharap ada pergeseran penggunaan dari LPG subsidi ke nonsubsidi secara sadar. Ini bagian dari pengendalian inflasi daerah dan pengawasan distribusi energi bersubsidi,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku selama Ramadan, tetapi akan terus dijalankan pada bulan-bulan berikutnya sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan energi di Kabupaten Ponorogo.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Polisi Periksa 6 Saksi, Kasus Terkait Ledakan Bahan Mercon  di Dukuh Cuwet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman
Next: Polsek Jenangan Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Udara, Sebagian Pelaku Masih Bocah SD

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.