
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan melakukan penyesuaian belanja pegawai sebagai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, batas maksimal belanja pegawai dalam postur APBD ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiharto, mengakui saat ini belanja pegawai Pemkab Ponorogo masih mencapai 37 persen dari total anggaran. Angka tersebut masih melampaui batas maksimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang akan berlaku penuh pada 2027 mendatang.
Namun demikian, kondisi tersebut dipastikan tidak berdampak pada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dan tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK sebagai langkah efisiensi.
Meskipun masih berada di atas ambang batas, tren belanja pegawai di Ponorogo menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga masih memiliki waktu untuk menekan porsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Upaya penyesuaian dilakukan melalui berbagai skema, di antaranya menyesuaikan jumlah pegawai dengan angka pensiun serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyeimbangkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, penarikan sejumlah tenaga seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke pemerintah pusat turut membantu mengurangi beban belanja pegawai di daerah.
Saat ini, total belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk gaji PPPK, sedangkan sisanya digunakan untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).



