Desa Kalimalang Sukorejo Akhirnya Memiliki Peraturan Desa Terkait Penyelenggaraan Pelayanan Internet

Desa Kalimalang Sukorejo akhirnya memiliki peraturan desa terkait penyelenggaraan pelayanan internet di wilayah tersebut.


Beberapa pasal dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 itu antara lain mengatur tentang perizinan, penyediaan layanan internet yang harus mematuhi standar kualitas, ukuran tiang yang dipasang, hingga sanksi yang diberlakukan.

Riyadi, Kepala Desa Kalimalang Sukorejo, menyatakan bahwa mulai bulan April ini, peraturan desa tersebut telah diundangkan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada warga dan penyedia layanan internet.

Pihaknya bersama badan perwakilan desa sepakat menetapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pelayanan internet masuk desa karena keberadaannya semakin marak namun belum ada aturan yang jelas sebelumnya. Dalam pembuatan peraturan desa tersebut, pihaknya juga mengacu pada aturan di tingkat di atasnya.

Diakui bahwa sebelumnya sudah banyak permasalahan terkait pemasangan tiang wifi di desa mereka. Bagi yang sudah terlanjur, nantinya akan menyesuaikan dengan peraturan desa yang baru tersebut. (rl/ab)