Jelajah

Dengan Sejumlah Syarat, KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus

Dalam kampanye Pemilu 2024, kampus atau lembaga pendidikan  diperbolehkan dijadikan tempat kampanye.

Hal itu berbeda dengan peraturan Pemilu sebelumnya, dimana dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah digunakan untuk tempat kampanye.

“Kampanye di tahun 2024 ini masih mirip di tahun 2019. Ada yang sedikit berbeda yaitu fasilitas,” kata Arwan Hamidi Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo

Kampanye boleh berlangsung di perguruan tinggi seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas.

Sementara untuk kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu saja.

Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

“Jadi dipernankan asalkan memiliki izin dari pengelola universitas tersebut, pokoknya setingkat kampus lah,” ujarnya.

KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dipakai sebagai lokasi kampanye, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (rl/ab)