Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Oktober
  • 27
  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Gema Surya FM Jumat 27 Oktober 2023 | 14:44 WIB
lo

Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka CSY dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara ditaksir Rp 1, 3 milyar. Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri mengatakan tersangka CSY diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko tahun 2017 hingga 2018. Menurutnya tersangka merupakan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) di Kecamatan Sooko.

Modus dari tersangka ini meminjamkan uang PNPM ke nasabah laki laki. Padahal dalam aturannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diberikan kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masih kata Agung Riyadi , selain itu juga angsuran dari nasabah juga tidak dimasukan ke kas UPK. Dengan kata lain, anggarannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan juga terjadi kredit macet. 

Kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri pada tahun 2022. Setelah tahap 2 ini, pihaknya menunggu kasus tersebut disidangkan di pengadilan Tipikor. Sementara tersangka dilakukan penahanan. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kebakaran Landa Rumah ODGJ di Kanten Babadan, Sudah Kedua Kalinya
Next: Pemprov Jatim Siapkan 1,9 M untuk 14 Unit Huntara Warga Terdampak Tanah Gerak Bekiring Pulung

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.