HeadlineJelajah

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka CSY dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara ditaksir Rp 1, 3 milyar. Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri mengatakan tersangka CSY diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko tahun 2017 hingga 2018. Menurutnya tersangka merupakan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) di Kecamatan Sooko.

Modus dari tersangka ini meminjamkan uang PNPM ke nasabah laki laki. Padahal dalam aturannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diberikan kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masih kata Agung Riyadi , selain itu juga angsuran dari nasabah juga tidak dimasukan ke kas UPK. Dengan kata lain, anggarannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan juga terjadi kredit macet. 

Kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri pada tahun 2022. Setelah tahap 2 ini, pihaknya menunggu kasus tersebut disidangkan di pengadilan Tipikor. Sementara tersangka dilakukan penahanan. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.