Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Oktober
  • 27
  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Gema Surya FM Jumat 27 Oktober 2023 | 14:44 WIB
lo

Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka CSY dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara ditaksir Rp 1, 3 milyar. Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri mengatakan tersangka CSY diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko tahun 2017 hingga 2018. Menurutnya tersangka merupakan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) di Kecamatan Sooko.

Modus dari tersangka ini meminjamkan uang PNPM ke nasabah laki laki. Padahal dalam aturannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diberikan kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masih kata Agung Riyadi , selain itu juga angsuran dari nasabah juga tidak dimasukan ke kas UPK. Dengan kata lain, anggarannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan juga terjadi kredit macet. 

Kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri pada tahun 2022. Setelah tahap 2 ini, pihaknya menunggu kasus tersebut disidangkan di pengadilan Tipikor. Sementara tersangka dilakukan penahanan. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 8 Bulan Sukses Menangani Kasus Besar di Ponorogo, Kapolres AKBP Wimboko Pindah Tugas Menjadi Wakapolrestabes Surabaya
Next: Masih Dalam Proses Pengolahan, Pengumuman Hasil Seleksi P3K Tenaga Pendidik Mundur

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.