Kejaksaan Tegaskan Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo Jalan Terus, akan Panggil Perangkat Desa

Kejaksaan negeri Ponorogo menegaskan penyidikan kasus dugaan pungli surat segel tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo tidak mandek.


Rindang Onasis, Kepala Kejari Ponorogo mengatakan meski lamban, tapi kasusnya tetap berjalan dimana pihaknya telah memeriksa 44 warga yang jadi korban. Hanya saja memang untuk perangkat desa hingga belum diperiksa.

Pihaknya mengakui penanganannya tak bisa cepat, mengingat saat kasus tersebut mencuat bersamaan dengan persidangan kasus di Kecamatan Jenangan perihal dugaan korupsi peningkatan jalan yang baru diputus 1 bulan lalu.

“Ini kan berkaitan dengan kasus penyidikan perkara lain, tenaga kita hanya 2 3 orang. Juga pada saat ini mencuat bersamaan dengan persidangan kasus jenangan,” imbuhnya.

Rindang berjanji untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli surat segel untuk syarat pendaftaran PTSL. Untuk saat ini dia perintahkan jajaran kejaksaan negeri Ponorogo terutama pidsus, intelijen, dan aparat, untuk segera melakukan percepatan penanganan perkara ini.

Namun pihaknya mengaku tidak bisa memastikan kapan diselesaikan. Dijelaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sawoo telah berjalan 7 bulan. 

Kasus tersebut mencuat awal januari 2023, kemudian kasus tersebut ditangani kejaksaan negeri naik penyidikan pada 22 Februari 2023.

Sebelumnya ratusan warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, geruduk kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, Kamis 20 Juli 2023. Mereka mendatangi kantor di Jalan MT Haryono itu menanyakan perihal kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). (yd/rl/ab)