Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juli
  • 1
  • Modus Baru Pengedar Obat Terlarang, Pura-pura Jadi Pasien Depresi di Puskesmas dan Rumah Sakit
  • Headline
  • Jelajah

Modus Baru Pengedar Obat Terlarang, Pura-pura Jadi Pasien Depresi di Puskesmas dan Rumah Sakit

Gema Surya FM Sabtu 1 Juli 2023 | 07:59 WIB
WhatsApp Image 2023-06-30 at 2.18.14 PM

Banyak cara yang dilakukan para pengedar obat-obatan terlarang untuk mendapatkan barang haram tersebut secara mudah dan murah. Salah satunya memanfaatkan kartu BPJS kesehatan dan pura-pura sakit depresi.

Seperti dilakukan, IRD alias Katul warga kelurahan Bangunsari. Pria berusia 40 tahun ini berpura-pura depresi untuk mendapatkan obat daftar G. Modusnya mendatangi rumah sakit (RS) maupun Puskesmas mengaku mengalami depresi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

AKP Akhmad Khusen Kasat Narkoba Polres Ponorogo mengatakan obat daftar G memang tidak bisa diedarkan bebas dan hanya menggunakan resep dokter.

Apalagi pelaku memiliki BPJS kesehatan sehingga bisa mendapatkan obat-obatan itu secara gratis. Dari keterangan pelaku, modus yang telah dilakukannya ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

Selain itu  dikonsumsi sendiri obat yang didapat dari Rumah sakit maupun Puskesmas itu diperjualbelikan kepada mereka yang ingin mengkonsumsi. Totalnya obatnya yakni 200 biji. Untungnya aksinya tersebut bisa segera terungkap dan pihaknya melakukan penangkapan pada awal Juni 2023 lalu saat bertransaksi di jalan dr. Sutomo Ponorogo.

Sementara itu pelaku dikenai Pelaku dikenai pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ditinggal Nonton Turnamen Game di Warung, Warga Sampung Kehilangan Motor CB Miliknya
Next: Dinas Perdagkum Klaim Stock Solar Ponorogo Aman Hingga November 2023

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.