Modus Baru Pengedar Obat Terlarang, Pura-pura Jadi Pasien Depresi di Puskesmas dan Rumah Sakit

Banyak cara yang dilakukan para pengedar obat-obatan terlarang untuk mendapatkan barang haram tersebut secara mudah dan murah. Salah satunya memanfaatkan kartu BPJS kesehatan dan pura-pura sakit depresi.


Seperti dilakukan, IRD alias Katul warga kelurahan Bangunsari. Pria berusia 40 tahun ini berpura-pura depresi untuk mendapatkan obat daftar G. Modusnya mendatangi rumah sakit (RS) maupun Puskesmas mengaku mengalami depresi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

AKP Akhmad Khusen Kasat Narkoba Polres Ponorogo mengatakan obat daftar G memang tidak bisa diedarkan bebas dan hanya menggunakan resep dokter.

Apalagi pelaku memiliki BPJS kesehatan sehingga bisa mendapatkan obat-obatan itu secara gratis. Dari keterangan pelaku, modus yang telah dilakukannya ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

Selain itu  dikonsumsi sendiri obat yang didapat dari Rumah sakit maupun Puskesmas itu diperjualbelikan kepada mereka yang ingin mengkonsumsi. Totalnya obatnya yakni 200 biji. Untungnya aksinya tersebut bisa segera terungkap dan pihaknya melakukan penangkapan pada awal Juni 2023 lalu saat bertransaksi di jalan dr. Sutomo Ponorogo.

Sementara itu pelaku dikenai Pelaku dikenai pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.