Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 21
  • 9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 21 Februari 2023 | 07:06 WIB
Pil LL

Satnarkoba polres ponorogo pada awal tahun 2023 mengamankan 9 pelaku pengedar pil koplo . Mereka di tangkap di berbagai tempat di kota reyog .  AKP Akhmad Khusen Kasatnarkoba Polres Ponorogo, mengatakan dari tangan 9 pelaku total ada 5300 butir pil doble L yang siap diedarkan .

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat . Menurutnya 9 pelaku ini tidak berkaitan sama sekali . Dari 9 pelaku tersebut 2 di antara merupakan residivis . Dari keterangan para pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut   dari luar kota ponorogo yakni Kediri, maupun Madiun . Namun ada juga dibeli secara online .

Lanjut AKP Akhmad, keuntungan yang sangat mengiurkan dari penjualan pil koplo tersebut . Sehingga membuat pelaku tertarik .  Pasalnya dari modal 100 ribu dengan memperoleh 30 butir ,kan memperoleh keuntungan 50 persen  .  Masih kata AKP Akhmad, pelaku menjual pil doble L pada kalangan usia pelajar .

Sementara itu Pelaku Akan dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sopir Tak Kuasai Kemudi, Truk Muatan Porang Terperosok ke Jurang di KM 23 Jalan Raya Bungkal-Ngrayun
Next: Adu Moncong Truk Vs Honda CRV di Sukosari Babadan, 1 Orang Terluka

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.