9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi

Satnarkoba polres ponorogo pada awal tahun 2023 mengamankan 9 pelaku pengedar pil koplo . Mereka di tangkap di berbagai tempat di kota reyog .  AKP Akhmad Khusen Kasatnarkoba Polres Ponorogo, mengatakan dari tangan 9 pelaku total ada 5300 butir pil doble L yang siap diedarkan .


Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat . Menurutnya 9 pelaku ini tidak berkaitan sama sekali . Dari 9 pelaku tersebut 2 di antara merupakan residivis . Dari keterangan para pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut   dari luar kota ponorogo yakni Kediri, maupun Madiun . Namun ada juga dibeli secara online .

Lanjut AKP Akhmad, keuntungan yang sangat mengiurkan dari penjualan pil koplo tersebut . Sehingga membuat pelaku tertarik .  Pasalnya dari modal 100 ribu dengan memperoleh 30 butir ,kan memperoleh keuntungan 50 persen  .  Masih kata AKP Akhmad, pelaku menjual pil doble L pada kalangan usia pelajar .

Sementara itu Pelaku Akan dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).